Intime – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap empat penyusup saat aksi massa di depan Mapolda dan DPRD Kalbar pada akhir Agustus 2025.
Keempat orang yang telah berhasil diidentifikasi dan diamankan sebagai Penyusup dalam aksi tersebut terdiri dari tiga (3) anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan satu (1) orang dewasa. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita bom molotov dan senjata tajam.
Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil identifikasi yang dilakukan oleh tim gabungan Direskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalbar yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Pengamanan aksi massa Polda Kalbar.
“Selama pengamanan Aksi Masa di Gedung DPRD Provinsi Kalbar dan Mapolda Kalbar, kami mengidentifikasi sekelompok orang diluar kelompok aksi yang tidak menggunakan jaket almamate. Mereka berupaya bergabung dan menyatu dengan kelompok massa, dan beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur,” kata Raswin di Mapolda Kalbar, Rabu (17/9).
“Kami tidak akan mentolerir tindakan para pelaku anarkis yang telah menyusup pada kegiatan aksi massa tersebut,” tegasnya.
Raswin melanjutkan, terdapat tiga Laporan Polisi (LP) yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini.
Kasus Pertama, berdasarkan LP/A/25/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/ POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal tanggal 30 Agustus 2025, tim Ditreskrimum Polda Kalbar menangkap seorang ABH berinisial AA (17 tahun 8 bulan) di trotoar depan Mapolda Kalbar. AA kedapatan membawa empat bom molotov dan satu bungkus pertalite yang disembunyikan dalam tas.
AA dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 187 bis KUHP, tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai, Mempunyai dalam miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Mempergunakan sesuatu senjata api, Amunisi atau bahan peledak dan Membawa Barang Yang Mengandung Bahan Peledak Yang Membahayakan Harta dan Nyawa.
Kasus Kedua, LP/A/27/IX/2025 / SPKT.DITRESKRIMUM / POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 01 September 2025, dua ABH berinisial B (15 tahun) dan SY (16 tahun) ditangkap di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar. Keduanya membawa satu bom molotov dan pertalite.
“Mereka dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 bis KUHP, tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai, Mempunyai dalam miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Mempergunakan sesuatu senjata api, Amunisi atau bahan peledak dan Membawa Barang Yang Mengandung Bahan Peledak Yang Membahayakan Harta dan Nyawa,” lanjut Raswin.
Sementara itu, kasus Ketiga, berdasarkan LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 30 Agustus 2025, tim Satgas mengamankan satu orang dewasa berinisial RS (19 tahun) di depan Mapolda Kalbar.
“RS kedapatan menyembunyikan sebilah senjata tajam jenis badik di pinggang belakangnya. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang Tindak Pidana Menguasai, Memiliki, dan membawa senjata tajam tanpa hak,” ungkap Raswin.
Saat ini, keempatnya telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses Hukum lebih lanjut.

