Intime – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap menggelar kembali Operasi Zebra menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan, jangka waktu Operasi Zebra dimulai pada 17 November hingga 30 Desember 2025 secara serentak di seluruh Indonesia.
“Operasi Zebra ini merupakan operasi cipta kondisi menjelang Nataru, menjelang operasi Nataru,” ujar Komarudin di Jakarta, Minggu (16/11).
Fokus utama operasi tahun ini adalah meningkatkan keselamatan berkendara melalui penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran yang paling sering memicu kecelakaan.
Selain imbauan, polisi juga menegakkan sanksi tilang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Komarudin menerangkan, pelanggaran yang disasar itu pelanggaran kasat mata, seperti penggunaan helm, kemudian juga knalpot-knalpot yang tidak sesuai.
Kepolisian juga menindak pengendara yang mengemudi dalam pengaruh alkohol. Alkohol meski sedikit dapat mengurangi refleks dan mengaburkan penilaian pengendara, sehingga menjadi fokus penegakan saat Operasi Zebra Jaya berlangsung.
Pelanggaran berikutnya adalah pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan secara sah, termasuk STNK dan SIM. Kelengkapan administrasi menjadi bukti kepatuhan serta tanggung jawab pemilik kendaraan.
Lebih lanjut, dia mengatakan sistem penindakan tilang nantinya menggunakan hunting system atau berpatroli keliling.
“Jadi, bukan razia-razia konsep stasioner, kita hunting system, nanti kita akan berpatroli keliling menemukan pelanggaran. Nanti kita lihat jenis pelanggarannya, apakah itu cukup dengan teguran simpati atau memang harus ditilang,” ungkap Komarudin.

