Intime – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial OA (55) dan RS di sebuah kontrakan di Jakarta Barat, terkait kepemilikan senjata ilegal.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penangkapan terhadap OA berawal dari keterangan RS yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap.
“Berawal penangkapan yang melibatkan tersangka RS, mengaku memperoleh amunisi dari pelaku OA,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (2/12).
Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan OA di sebuah kontrakan pada Rabu (26/11) malam sekitar pukul 21.30 WIB
Selanjutnya, dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber, mulai dari 9 mm, 22 mm hingga 45 mm.
“Selain amunisi, polisi juga turut menyita 17 magazine senjata api, 3 magazine airsoft, satu buku senpi, serta dua bok sparepart pistol. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lanjutan,” kata Budi.
Dengan adanya pengungkapan itu, kata dia, menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran senjata dan amunisi ilegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin. Penindakan akan kami lakukan secara tegas dan terukur,” ucapnya.
Budi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait senjata api maupun amunisi ilegal.
“Silakan segera laporkan melalui call center Polri 110. Layanan tersebut gratis dan beroperasi 24 jam,” katanya.

