Polisi Tangkap 2 Pemuda Pengelola Situs Judi Online di Jakbar, Raup Untung Rp 100 Juta dalam 3 Bulan

Intime – Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang yang mengelola situs judi online secara ilegal. Keduanya berinisial NA (27) dan RI (25).

Kedua pemuda itu ditangkap saat tengah mengelola situs-situs tersebut dari sebuah ruko di kawasan Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, pada Rabu (17/9) malam.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan keduanya mengoperasikan situs judol itu setelah belajar “coding” secara mandiri atau autodidak sejak lulus SMA.

Yang RI lulusan SMK, lalu NA lulusan SMA. Sementara yang kami dapat dari pengakuan pelaku, mereka otodidak mempelajari ‘coding’,” kata Twedi di Jakarta, dikutip Jumat (26/9).

Twedi menyebutkan, kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan “spam” berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.

“Situs-situs itu antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88 hingga Ares77,” kata Twedi.

Dalam praktiknya, NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RI berperan sebagai operator dan admin.

“Keuntungan dari judi online ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari,” ungkap Twedi.

Uang hasil judi tersebut ditampung melalui rekening bank, lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital. “Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, kasus ini terbongkar melalui patroli siber.

“Jadi, kami mengecek dari TKP di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri,” tuturnya.

Kendati demikian, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pemuda itu telah menyembunyikan database aktivitas ilegal mereka di dunia digital.

“Yang pasti, untuk sekarang data dari database sendiri tersebut sudah dimatikan oleh pelaku. Jadi server sekarang itu sudah kosong. Jadi biar tidak terlacak atau untuk mengelabui petugas Kepolisian,” kata Arfan.

Adapun keuntungan yang didapat dari bisnis gelap itu pun dibagi dua oleh para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini