Intime – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mendukung wacana kenaikan dana bantuan partai politik (banpol). Sebab, selaras dengan kajian mendalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati begitu, menurutnya, besaran kenaikan dana banpol nantinya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Kenaikan dana banpol bisa dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).
“Tapi, harus digarisbawahi: usulan tersebut harus disandingkan dengan kemampuan keuangan negara yang menyangkut agenda national interest kita,” katanya dalam keterangannya, Rabu (21/5). Apalagi, pemerintah akan melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran negara pada 2026.
Lebih jauh, Khozin mengklaim, kenaikan dana banpol bakal meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Misalnya, pendidikan politik bagi warga dan mendorong transparansi pengelolaan keuangan partai.
“Efek domino dukungan negara terhadap partai politik cukup besar dalam meningkatkan kualitas demokrasi yang bertumpu di partai politik,” ucapnya.
Sejauh ini, dana banpol dari pemerintah di tingkat pusat (DPR) dihargai Rp1.000 per suara sah. Sementara itu, di level provinsi Rp1.200/suara sah dan kabupaten/kota Rp1.500/suara sah.
Khozin melanjutkan, banyak negara memberikan dana banpol kepada parpol. Dicontohkannya dengan Jerman dengan alokasi dana banpol 75%, Uzbekistan 100%, Austria dan Meksiko di atas 50%, serta Inggris, Italia, dan Australia di bawah 50%.
“Data empirik dan perbandingan dengan negara lain patut menjadi bahan kajian bersama atas usulan kenaikan bantuan partai politik,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.