Polresta Sleman Diminta Ikut Usut Pungli Lapas Cebongan

Polresta Sleman didorong terlibat penyelesaian kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ini penting guna meminimalisasi konflik kepentingan sehingga penanganan perkara objektif.

“Kalau dalam konteks sisi etik, ya, silakan di internal Lapas Cebongan, Sleman, bersama pihak Kemenkumham DIY bisa melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat pungli,” ujar Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, dalam keterangannya, Kamis (23/5).

“Tapi, kalau dikaitkan persoalan penegakan hukum pidana dugaan korupsi berupa pungli, harusnya diserahkan ke aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian, dalam hal ini Polresta Sleman. Jika ditangani oleh internal Lapas Cebongan Sleman, maka dikhawatirkan akan ada konflik kepentingan di situ,” sambungnya.

JCW mendorong demikian mengingat oknum pegawai Lapas Cebongan berinisial M sempat menjadi pejabat struktural. Baharuddin meyakini praktik lancung ini dilakukan secara berjemaah.

“Apakah memang [M] bekerja sendiri, berkelompok, atau memang ada yang menyuruh melakukan pungli itu? Kecil dugaan yang bersangkutan melakukan aksi pungli sendirian,” jelasnya.

Lebih jauh, Baharuddin menyampaikan, adanya pungli di Lapas Cebongan mungkin saja terjadi. Itu bisa dilakukan dengan berbagai modus.

“Salah satunya keterbatasan menggunakan akses komunikasi atau bisa juga keterbatasan ruang tidur. Misalnya, ada tahanan Lapas Cebongan, Sleman, yang sebelumnya terbiasa dengan ruang tidur yang luas dan memiliki pendingin ruangan sehingga potensi kerawanan pungli terjadi di situ,” ulasnya.

JCW berharap tidak ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi kepolisian mengusut kasus tersebut. “Berikan akses seluasnya bagi pihak Polresta Sleman dalam menuntaskan perkara ini.”

Sebelumnya, keluarga warga binaan mengadukan kasus pungli di Lapas Cebongan kepada Polresta Sleman, Januari 2024. Kepolisian pun melakukan penyelidikan, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka hingga kini.

Sementara itu, Kanwil Kemenkumham DIY tidak membantah adanya pungli di Lapas Cebongan. Namun, mengklaim praktik culas tersebut hanya dilakukan satu pegawai berinisial M, yang merupakan pejabat struktural Lapas Cebongan.

Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham DIY, Agung Aribawa, menyatakan, M melakukan pungli dengan memberikan berbagai layanan kepada warga binaan. Misalnya, mendapatkan kamar bagus.

Atas perbuatannya, M lantas dinonaktifkan dari jabatannya. Ia juga dipindahtugaskan seiring dilakukan pengusutan oleh Kemenkumham DIY sejak Januari-Maret silam.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini