Polri: Jangan Coba-coba Sebar Hoaks atau Fitnah Pakai Akun Palsu pada Pemilu 2024

Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 bakal banyak berita bohong (hoaks) dan fitnah di media sosial (medsos). Polri akan melalukan antisipasi penyebaran berita palsu melalui medsos. 

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi, Ahmad Ramadhan, ini ini berkaca pada pengalaman Pemilu 2019 di mana akun-akun anonim tersebut sering kali melakukan ujaran kebencian hingga Suku, Agama, Ras dan Antaragolongan (SARA). 

Meski begitu, dia menegaskan, para pemilik akun palsu itu tetap dapat ditangkap, karena pihaknya memiliki patroli siber yang mengawasi seluruh medsos.

“Ini barangkali (ada oknum), pakai akun palsu, kalau di jalan ada patroli siber (Polri). Jangan mencoba mau fitnah pakai akun palsu, tertangkap, jadi jangan merasa pakai akun palsu,” ujar Ramadhan dalam acara Gerakan Cerdas Memilih di Auditorium Abdul Rahman Saleh LPP RRI Jakarta, Rabu (31/5).

Karena itu, Ramadan meminta, agar masyarakat dapat menggunakan medsos secara bijaksana selama Pemilu 2024 berlangsung. Jangan mudah termakan informasi hoaks atau bohong yang disebarkan oleh akun-akun palsu tersebut.

“Agar tak terjerat hukum, sarana media pilihlah dengan cerdas tanpa menjelek-jelekan. Jangan memfitnah, jangan mengadu domba,” ungkapnya.

Di sisi lain, Polri juga mengkhawatirkan apabila terjadi isu SARA di pesta demokrasi lima tahunan itu. Sebab, prosesnya penyelesaiannya panjang, terlebih juga bersinggungan dengan hukum.

“Misal (masalah) pribadi, bisa dilakukan restorative justice, bisa diselesaikan tanpa proses hukum. Kalau mengandung kebencian terhadap salah satu suku, SARA, itu tidak bisa ditoleransi lagi,” jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menilai kampanye di medsos sangat penting diatur untuk menangkal penyebaran hoaks khususnya jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

“Penelitian kami menemukan masih adanya kelemahan aturan kampanye di media sosial saat ini. Aturan yang ada masih belum spesifik dan rinci tentang kampanye di media sosial,” kata Adinda dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/5).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini