Prabowo Boleh Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin, PDIP Nilai Jubir Istana Tak Ngerti UU

Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus menyoroti endorsement yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.

Kendati dianggap dukungan yang diberikan Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, namun menurut Deddy, Prabowo tetap menyalahi aturan.

Padahal, kata dia, undang-undang menegaskan bahwa seseorang yang ingin berkampanye harus cuti dari tugasnya.

Ia pun menanggapi pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, yang membenarkan langkah Prabowo. Hal ini ia pertegas sebab Prabowo juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

“Istana mengatakan tidak ada larangan presiden kampanye, oh iya betul. Tapi undang-undang kita mensyaratkan kalau mau kampanye harus cuti,” ucapnya.

“Jadi, jubir Istana ini enggak ngerti undang-undang. Definisi kampanye dalam undang-undang kita juga jelas, ketika mempromosikan dan seterusnya,” kata Deddy melanjutkan.

Mulanya, ia mengaku kagum dengan Presiden Prabowo Subianto karena mengatakan tidak ada titip-titipan dalam Pilkada 2024.

Akan tetapi, ia merasa kecewa setelah Prabowo memberi dukungan langsung kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

“Ketika Presiden RI turun ‘kelas’ berkampanye, jurkam untuk satu calon. Saya kira kita kehilangan harapan pemilu kali ini akan berlangsung dengan jujur dan adil (Jurdil),” tuturnya.

Deddy mengamini Prabowo merupakan Ketua Umum Partai Gerindra dan memiliki hak untuk mengendorse calonnya.

Meski demikian, ia menilai hal tersebut tak bisa sembarang dilakukan karena Prabowo saat ini sudah menjabat presiden.

“Ada tahapan dan regulasi yang harus diikuti,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini