Presiden Prabowo Subianto melantik penasehat khusus, utusan khusus hingga staf khusus presiden di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (22/10).
Dalam pelantikan itu, terdapat nama seperti Wiranto hingga selebritis Raffi Ahmad.
Berikut tujuh Penasihat Khusus Presiden:
1. Wiranto, Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.
2. Luhut Binsar Pandjaitan, Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
3. Dudung Abdurachman, sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
4. Purnomo Yusgiantoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi
5. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Ekonomi dan Pembangunan Nasional
6. Muhadjir Effendy Penasihat Khusus Presiden urusan Haji
7. Terawan Agus Putranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan
Utusan Khusus Presiden:
1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Staf Khusus Presiden:
Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.