Presiden Prabowo meneken Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M.
Keppres yang ditandatangani pada Rabu (12/2) mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi calon jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 yang bersumber dari nlai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk calon jamaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34.
Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).
Adapun besaran Bipih calon jamaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 berdasarkan embarkasi sebagai berikut.
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331. 751,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875.751,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751,00.