Prabowo: THR ASN hingga Pensiunan Dicairkan Mulai 17 Maret 2025

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, seperti pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, TNI, Polri, dapat dicairkan mulai Senin (17/3).

Kepastian ini disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3).

Aturan pemberian THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun bagi seluruh aparatur negara yang diteken Prabowo. Aparatur negara yang dimaksud terdiri dari, PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” ujarnya.

Prabowo mengatakan total aparatur negara yang menerima THR dan gaji ke-13 sebanyak 9,4 juta orang. Adapun gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Prabowo menekankan tunjangan kinerja diberikan 100 persen. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025.

“Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah,” ungkapnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini