“Ini saya temui di hampir semua sekolah. Baik yang di negeri dan swasta. Jadi, saya pasti akan memutihkan ijazah yang masih ditahan,” ujar Pramono,” kata dia di Pejaten, Jakarta, Sabtu (9/11).
Dia mengaku terinspirasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto menghapus utang UMKM.
Peratuan Pemerintah yang dimaksud Pramono adalah aturan mengenai penghapusan piutang oleh UMKM yang terlilit utang dan tidak bisa membayar akibat dampak pandemi, bencana alam dan berbagai alasan lain.
“Sekarang sudah ada PP No 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang UMKM oleh Pak Prabowo, menurut saya ini langkah konkret yang bisa diterapkan untuk penghapusan ijazah,” tutur Pramono.
Pramono yakini, aturan tersebut, bisa diterapkan di lingkungan masyarakat yang tidak bisa menebus ijazah anaknya.
“Ini bisa berlaku di setiap tingkatan sekolah,” pungkas mantan Sekretaris Kabinet ini.