Intime – Pemerhati sosial Sugiyanto (SGY) menilai Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dan Wakil Gubernur Rano Karno perlu segera mengevaluasi pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya posisi Inspektur Provinsi DKI Jakarta. Jabatan tersebut dinilai sangat vital karena memegang peran sentral dalam sistem pengawasan internal pemerintahan daerah.
Menurut Sugiyanto, Inspektur Provinsi bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan menjadi bagian dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang berfungsi menjaga akuntabilitas, integritas, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, kata dia, belum adanya penunjukan dan pelantikan Inspektur oleh gubernur definitif berpotensi memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi dan kewibawaan kepemimpinan Pramono Anung–Rano Karno.
“Penggantian atau penataan ulang jabatan Kepala Inspektorat oleh Gubernur Pramono Anung merupakan kebijakan yang logis, penting, dan relevan, baik secara administratif maupun politik pemerintahan,” kata Sugiyanto, Rabu (14/1).
Saat ini, jabatan Inspektur Provinsi DKI Jakarta dijabat Dhany Sukma, yang dilantik oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada 28 November 2024. Padahal, pelantikan tersebut dilakukan sekitar tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur, serta menjelang pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 pada 20 Februari 2025.
Sugiyanto menilai, meskipun pengangkatan Dhany Sukma sah secara hukum, legitimasi politik dan administratif pejabat yang dilantik oleh penjabat gubernur berbeda dengan pejabat yang dilantik langsung oleh gubernur definitif.
Hal ini terlihat dari fakta bahwa sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama yang sebelumnya dilantik oleh Pj Gubernur kemudian diganti oleh Pramono Anung setelah resmi menjabat.
Menurut Sugiyanto, Inspektorat memiliki tugas strategis melakukan audit, reviu, dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah, aset, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta mencegah pelanggaran administrasi. Karena itu, kepala daerah berkepentingan menunjuk Inspektur yang sejalan dengan visi dan arah kebijakan pemerintahannya.
Ia berharap Pramono Anung segera mengambil langkah penataan ulang jabatan Inspektur Provinsi DKI Jakarta.
“Kepala Inspektorat yang dilantik langsung oleh gubernur terpilih akan memiliki legitimasi lebih kuat dan meningkatkan kredibilitas pemerintahan daerah,” ujar Sugiyanto.

