Intime – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait maraknya gerakan masyarakat yang menolak penggunaan sirine atau strobo pada kendaraan pejabat saat melintas di jalan raya.
Pramono menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi aturan tersebut karena regulasi mengenai penggunaan sirine kendaraan pejabat ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Jadi untuk itu aturan ini kan semuanya yang ngatur sebenarnya pemerintah pusat. Kami hanya menjalani,” ujar Pramono di Jakarta, Kamis (18/9).
Meski demikian, mantan Sekjen PDI Perjuangan itu memastikan dirinya tidak pernah menggunakan sirine saat menjalankan tugas sebagai gubernur.
“Saya sendiri, teman-teman pasti melihat, selama saya menggunakan mobil patwal hampir gak pernah tatot-tatot,” ucapnya.
Pramono juga menambahkan, pada hari libur seperti Sabtu dan Minggu dirinya tidak pernah menggunakan pengawalan seperti saat hari kerja.
“Apalagi Sabtu-Minggu saya juga gak pernah dikawal. Jadi saya malah menikmati tidak dikawal sebenarnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, penggunaan sirine bagi kendaraan pejabat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Pasal 65 ayat (1) menyebutkan kendaraan tertentu mendapat prioritas di jalan, termasuk kendaraan kepala daerah serta kendaraan dengan kebutuhan khusus.
Pramono pun mengajak masyarakat memahami aturan yang ada agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami harap masyarakat bisa mengerti bahwa aturan ini dibuat untuk kelancaran dan keamanan saat pejabat menjalankan tugas,” pungkasnya.