Pramono Anung Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air untuk Kendalikan Penggunaan Air Tanah

Intime – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Aturan ini ditujukan untuk mengontrol penggunaan air tanah oleh gedung-gedung di Jakarta yang selama ini dinilai berkontribusi terhadap penurunan muka tanah.

“Hari ini secara resmi kita luncurkan Peraturan Gubernur Nomor 5 berkaitan dengan Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, yang disusun melalui proses partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan lintas sektoral,” ujar Pramono di Jakarta, Sabtu (7/2).

Meski belum merinci ketentuan teknis maupun sanksi dalam aturan tersebut, Pramono menegaskan Pergub ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan penggunaan air tanah. Ia menekankan bahwa penggunaan air tanah di Jakarta sejatinya telah dilarang.

Pergub Efisiensi Energi dan Air, pada bab II kategori bangunan gedung untuk efisiensi energi dan efisiensi air, pada Pasal 3 menyatakan: Bangunan Gedung dengan kategori diwajibkan (mandatory) Efisiensi Energi dan Efisiensi Air, meliputi:

a. rumah susun;
b. perkantoran dan pemerintahan;

c. perdagangan;

d. pendidikan;

e. rumah sakit dengan luas lantai lebih besar dari 20.000 m 2 (dua puluh ribu meter persegi); dan

f. perhotelan dengan luas lantai lebih besar dari 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi).

Lalu, Pasal 4: Bangunan Gedung dengan kategori direkomendasikan (recommended) Efisiensi Energi dan Efisiensi Air, meliputi Bangunan Gedung selain kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

“Sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah, karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah,” kata Pramono.

Selain pengawasan, Pergub ini juga mengatur mekanisme konsumsi air oleh bangunan gedung di Jakarta. Menurut Pramono, pengelolaan air yang efisien dan transparan menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air di ibu kota.

“Yang kedua adalah bagaimana cara mengonsumsi air yang dimiliki oleh gedung-gedung tersebut,” ujarnya.

Pramono menyebutkan, hingga saat ini Perumda PAM Jaya telah mampu melayani sekitar 81 persen kebutuhan air bersih, termasuk untuk gedung-gedung utama di Jakarta. Ke depan, Pemprov DKI menargetkan cakupan layanan air bersih dapat mencapai 100 persen.

“Karena sekarang PAM Jaya sudah bisa meng-cover hampir 81 persen, termasuk di gedung-gedung utama yang ada di Jakarta,” katanya.

Ia menekankan, pengendalian penggunaan air tanah menjadi bagian penting dalam upaya menekan laju penurunan muka tanah yang menjadi salah satu persoalan utama Jakarta.

“Transparansi penggunaan air menjadi sangat penting, karena problem utama Jakarta salah satunya adalah penurunan permukaan tanah akibat konsumsi air tanah yang tidak terkendali,” pungkas Pramono.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini