Intime – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pemotongan pajak bagi sektor perhotelan. Pengurangan pajak ini sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendorong pemulihan ekonomi.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, pihaknya akan memberikan pengurangan beban pajak bagi industri hotel sebesar 50 persen untuk dua bulan pertama, dilanjutkan dengan pengurangan sebesar 20 persen pada dua bulan berikutnya.
“Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan dua bulan pertama sebesar 50%. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20%,” ucap Pramono di Jakarta, Rabu (18/6).
Tak hanya di sektor perhotelan, Pramono juga memberikan pemotongan pajak bagi industri di sektor makanan dan minuman sebesar 20 persen.
“Adapun pengurangan pajak makan dan minum sebesar 20%,” terangnya.
Pramono juga memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlangsung pada tanggal 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
“Mulai dari tanggal 14 Juni sampai dengan 31 Agustus, Pemerintah Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” ucapnya.