Pramono Cabut Aturan WFH bagi ASN Pemprov DKI Jakarta Mulai Hari Ini

Intime – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mencabut instruksi bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN Pemprov DKI Jakarta mulai Rabu (3/9).

Mantan Seskab ini menyatakan juga telah memerintahkan kepala dinas terkait untuk mencabut instruksi WFH tersebut.

““Saya sudah memberikan pesan kepada kepala dinas terkait untuk instruksinya (WFH) itu dicabut. Maksimum hari ini,” kata Pramono kepada wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/9).

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, kebijakan WFH dicabut karena situasi dan aktivitas di Jakarta saat ini sudah berjalan dengan normal kembali.

“Karena saya melihat kondisi masyarakatnya sudah normal kembali, seluruh transportasi sudah berjalan dengan normal,” tuturnya.

Hari ini, dia juga meminta agar seluruh ASN DKI Jakarta tetap menjalankan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan mereka menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

Terlebih, Pemprov DKI memberlakukan tarif Rp1 untuk transportasi umum Transjakarta dan MRT hingga 8 September 2025.

Sebelumnya, pada 28 Agustus lalu, Pramono menyetujui Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi DKI dapat menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH), melalui Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta Chaidir.

Langkah tersebut diambil menyusul demonstrasi yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada Jumat (29/8).

Dalam surat edaran itu, disebutkan pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, wajib lapor kehadiran/presensi secara daring sebanyak dua kali, yaitu pagi dan sore.

Namun, penerapan WFH dikecualikan bagi ASN perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini