Pramono: NJOP di Bawah 2 Miliar Gratis

Intime – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

“Bagi masyarakat yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya di bawah 2 miliar, PBB-nya 0 persen. Bagi masyarakat yang menggunakan apartemen yang harganya di bawah Rp 650 juta, 0 persen,” tutur Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta, Senin (18/8).

Selain itu, Pramono juga memastikan kenaikan PBB-P2 di Ibu Kota tahun 2025 hanya naik tipis, yakni sekitar 5–10 persen. Kenaikan itu, kata dia, lebih rendah dibandingkan daerah lain.

“PBB jangan khawatir, Jakarta naiknya kecil sekali. Bahkan saya malah ngurangin kemarin. Jadi Jakarta ini, saya sudah mendapatkan laporan nggak lebih dari 5-10 persen,” ujar Pramono.

Sosok yang akrab disapa Mas Pram ini menyebut, kenaikan PBB dilakukan dengan mempertimbangkan asas transparansi dan ketertiban pembayaran pajak di Jakarta.

“Jadi kecil banget lah. Bukan karena apa-apa, karena memang transparansi bagi saya penting sekali. Sehingga untuk Jakarta, persoalan PBB relatif berjalan dengan baik, orang juga membayar dengan tertib,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Pramono, Pemprov DKI juga memberikan insentif berupa diskon sebesar lima persen dari nilai pokok pajak bagi wajib pajak yang membayar lebih awal sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025.

Pramono menyebut langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan wajib pajak serta memberikan keringanan bagi warga yang taat membayar pajak.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini