Pramono Ubah Nama Tanah Merah Jadi Tanah Harapan, Janjikan Layanan Dasar dan Penataan Infrastruktur

Intime – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan pergantian nama kawasan Tanah Merah di Jakarta Utara menjadi Tanah Harapan, Selasa (18/11).

Perubahan nama ini disebut sebagai simbol komitmen pemerintah provinsi untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap warga yang selama ini menghadapi berbagai persoalan administrasi, hukum, dan infrastruktur.

Pramono mengatakan pergantian nama tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan upaya menghadirkan identitas baru yang lebih positif bagi warga. Ia berharap “Tanah Harapan” menjadi titik awal perubahan suasana dan pelayanan publik di kawasan tersebut.

“Karena saya betul-betul berkeinginan tempat ini membawa harapan baru. Saya ingin ini menjadi jauh lebih sejuk,” ujar Pramono dalam sambutannya.

Kawasan Tanah Merah selama puluhan tahun menghadapi persoalan sengketa lahan dengan Pertamina. Selain itu, wilayah tersebut kerap menjadi isu politik dalam kontestasi Pilkada DKI.

Di era Gubernur Joko Widodo, warga Tanah Merah mulai diakui secara administratif melalui penerbitan KTP. Pada masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, Pemprov DKI kembali memperluas akses layanan publik dengan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan agar fasilitas dasar dapat masuk ke permukiman tersebut.

Pramono menegaskan bahwa Tanah Harapan kini memiliki kedudukan setara dengan wilayah lain di Jakarta. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 973 Tahun 2025.

“Dulu masyarakat ragu-ragu dengan identitasnya. Untuk itu, saya memutuskan sepenuhnya bahwa Tanah Harapan ini sama hak dan kedudukannya dengan daerah-daerah lain,” jelasnya.

Setelah pergantian nama, Pemprov DKI akan memulai penataan fisik besar-besaran di Tanah Harapan. Program yang direncanakan mencakup pembangunan jalan lingkungan, perbaikan saluran, pemasangan sheet pile, pembangunan vertical garden, jaringan PAM, lampu penerangan, hingga pembuatan gapura kawasan.

Pramono menambahkan bahwa pembukaan akses layanan sosial kini bisa dilakukan tanpa hambatan administrasi yang selama ini membatasi. Program-program seperti KJP, KJMU, pemutihan ijazah, bantuan hukum, hingga pembentukan Koperasi Merah Putih dapat diterima warga secara penuh.

“Tidak perlu ada kelengkapan administrasi baru. Semuanya sama,” tegasnya.

Kampung Tanah Harapan mencakup enam RW yang tersebar di tiga kelurahan dan dua kecamatan, yaitu:

– RW 08, 09, 10, dan 11 di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja

– RW 07 di Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja

– RW 22 di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini