Intime – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait penetapan status tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Hakim menyatakan proses penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Bandung, Agus Komarudin, dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (12/1). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Agus saat membacakan putusan di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kejari Bandung telah menjalankan seluruh prosedur penyidikan secara sah sebelum menetapkan Erwin sebagai tersangka. Penyidik, kata hakim, telah memeriksa empat orang saksi, satu ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin pengadilan, serta melakukan uji digital forensik.
“Dari rangkaian tindakan tersebut, termohon memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Agus.
Sebelumnya, Erwin melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan dengan dalih penetapan tersangka dinilai cacat hukum. Salah satu kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar, menyebut penggeledahan dilakukan tanpa persetujuan dan kehadiran penghuni sah rumah dinas.
Ia juga menilai penggeledahan dan penyitaan melanggar ketentuan Pasal 33 dan Pasal 38 KUHAP karena tidak disaksikan pihak berwenang dan dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri.
“Secara yuridis, tindakan tersebut tidak sah dan penyitaan harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Bobby dalam persidangan.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan dalil tersebut. Hakim menilai tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana dan tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang didalilkan pemohon.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, status tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin tetap sah. Proses hukum terhadap kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut pun dipastikan terus berlanjut di Kejari Bandung.

