Masa jabatan Gubernur DKI Anies Rasyid Baswdan-Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria (Ariza) akan berakhir 16 Oktober 2022. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta resmi menjadwalkan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Ariza dari jabatannya 13 September 2022.
Hal ini, disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam akun Instagramnya, Rabu (31/8).
“DPRD bersama Pemprov DKI sepakat menjadwalkan paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wagub periode 2017-2022,” jelasnya.
Menurut dia, rapat Bamus dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI, Marullah Matali beserta jajaran menyepakati paripurna pengumuman pemberhentian Anies Basweda akan dilangsungkan Selasa, 13 September 2022.
“Pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta akan saya tindaklanjuti sesuai Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Pras.
Politikus PDIP itu mengaku, Kementerian Dalam Negeri telah mengimbau bahwa paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat-lambatnya harus digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
Diketahui, masa kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober mendatang.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah menyurati gubernur dan Ketua DPRD provinsi di Tanah Air terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya yang akan berakhir pada 2022.
Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.
Adapun usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur.