Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto

Intime – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto.

Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.

Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.116 yang telah dijatuhi hukuman, termasuk Hasto.

“Tentang amnesti terhafap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristyanto,” kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Dasco memastikan DPR sudah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pemberikan Amnesti kepada Hasto.

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada sekelompok orang atas suatu tindak pidana, baik yang sudah diproses hukum maupun belum.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.

Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini