Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Intime – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya. Surat tersebut sudah ditandatangani oleh Kepala Negara hari ini.

“Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat Rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Selasa (25/11).

Dasco mengungkapkan, proses rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat yang diterima oleh DPR. Setelah, parlemen melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yg mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah perkara terhadap perkara nomor 68 Pidsus PPK 2025/PN Jakpus atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Hari Muhammad Hadicaksono,” ungkap Dasco.

Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini