Presiden Prabowo Diminta Pecat Kapolri Usai Terbitkan Perkap yang Abaikan Putusan MK

Intime – Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menerbitkan aturan internal yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga menuai kritik keras.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menegaskan, regulasi tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025.

Ray menilai, meski Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tidak secara eksplisit menyebut diterbitkan sebagai respons atas putusan MK, substansinya jelas berkaitan langsung. Namun, alih-alih memperkuat putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan nonkepolisian, peraturan itu justru dianggap berlawanan arah.

“Putusan MK dengan terang benderang menyatakan frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang memungkinkan penugasan di luar kepolisian bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan nonkepolisian dalam instansi apa pun,” kata Ray dalam pernyataannya, Senin (15/12).

Ray menyebut, penerbitan Perkap tersebut menunjukkan seolah tidak adanya penghormatan terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi. Hingga kini, lanjut dia, juga belum terdengar adanya instruksi Kapolri agar anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan nonkepolisian untuk mundur atau memilih berhenti sebagai polisi.

Padahal, Ray menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak dibacakan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan ribuan anggota Polri masih menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa kejelasan tindak lanjut.

Ia juga menyoroti Perkap tersebut hanya merujuk pada UU Kepolisian tanpa menyebut Putusan MK. Hal itu, menurut Ray, memperlihatkan bahwa semangat aturan tersebut bukan membatasi, melainkan justru melegalkan praktik penempatan polisi di lembaga nonkepolisian, termasuk kementerian teknis dan lembaga independen.

Lebih jauh, Ray menilai kebijakan itu bertentangan dengan semangat reformasi Polri yang menuntut profesionalisme dan pembatasan peran. Menurutnya, keterlibatan polisi di jabatan nonkepolisian justru mengurangi efektivitas tugas utama Polri di tengah keterbatasan jumlah personel.

Atas dasar itu, LIMA juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti Kapolri. Selain karena masa jabatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencapai lima tahun, Ray menilai kepemimpinannya belum berhasil membawa reformasi kepolisian secara nyata.

“Presiden perlu menunjuk Kapolri baru yang secara terbuka dan tegas melaksanakan Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025,” pungkas Ray.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini