Presiden Prabowo Putuskan UMP 2026 Naik 6,5 Persen

Intime – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,5 persen.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara New Economic Order Indonesia’s Largest Investment Forum di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (9/10).

Airlangga menyebut, kenaikan UMP menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya para pekerja, di tengah tantangan ekonomi global.

“Untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan oleh Presiden sebesar 6,5 persen,” kata Airlangga.

Namun, ketika dikonfirmasi usai acara, Airlangga menambahkan bahwa secara teknis penetapan UMP 2026 masih dalam proses.

“UMP tahun depan kan sedang dalam proses,” ujarnya singkat.

Sementara itu, sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar kenaikan upah minimum tahun depan berada di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (11/8).

Menurut Said, usulan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang menyebut kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Kebijakan kenaikan UMP ini akan menjadi salah satu isu penting dalam rangkaian pembahasan ekonomi nasional 2025–2026, terutama karena berdampak langsung pada daya beli masyarakat dan keberlanjutan sektor industri.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini