Produk Jurnalistik, Hasto Kristiyanto Tak Layak Dilaporkan ke Polisi

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dinilai tidak layak dilaporkan kepada polisi atas pernyataannya di sebuah acara televisi. Apalagi, dituduh menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan melakukan penghasutan.

Pengamat komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, menyampaikan, berita yang memuat pernyataan Hasto tersebut termasuk produk jurnalistik. Sebab, pesan yang terkandung di dalamnya memiliki 5 fungsi sekaligus, yakni memberi informasi, mendidik, pengawasan, interaksi, dan menghibur.

“Oleh karena itu, setiap produk jurnalistik yang disampaikan media massa periodik yang kredibel, misalnya wawancara di sebuah televisi berita nasional, pasti sudah melalui gatekeeping process atas dasar peraturan yang berlaku, etika jurnalistik, bahasa jurnalistik, moral yang berlaku di tengah masyarakat dan kaidah jurnalistik, antara lain, melakukan check and recheck secara ketat,” tuturnya dalam keterangannya, Rabu (5/6).

Sebagai media massa periodik yang kredibel, sambung Emrus, tim redaksi dinakhodai pemimpin redaksi. Ia meyakini pimpinan redaksi mempertimbangkan semua aspek produk jurnalistiknya secara profesional, termasuk wawancara siaran langsung di media televisi berita nasional.

Ia kemudian menyinggung pengalamannya sebagai narasumber suatu acara dialog di suatu TV berita. Katanya, selain sebagai penanya, pewawancara juga berperan sebagai gatekeeping process.

Selain itu, pewawancara pun didamping satu atau beberapa orang di belakang panggung. Tugasnya, memberi arahan, koreksi, atau petunjuk kepada pewawancara agar produk jurnalistik yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.

“Oleh karena itu, melaporkan Hasto Kristyanto ke polisi berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan pers. Menurut hemat saya, para pihak yang melaporkan tersebut masih belum memiliki kedewasaan komunikasi,” jelasnya.

Emrus lantas meminta pihak-pihak yang melaporkan Hasto agar segera mencabut laporannya. Lalu, meminta maaf kepada publik secara terbuka sembari menerangkan alasannya membuat laporan tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini