Profil Jenderal Tandyo Budi Revita, Wakil Panglima TNI yang Baru Dilantik Presiden Prabowo

Intime – Jenderal TNI Tandyo Budi Revita resmi dilantik sebagai Wakil Panglima TNI oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus Kopassus TNI Angkatan Darat, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (10/8).

Tandyo pun menjadi perwira tinggi bintang empat pertama yang mengisi kursi Wakil Panglima TNI setelah jabatan itu kosong selama kurang lebih 25 tahun.

Lulusan Akademi Militer (1991) sudah memiliki segudang pengalaman di bidang militer selama lebih dari 30 tahun.

Tandyo Budi Revita dikenal sebagai perwira tinggi yang berpengalaman di berbagai posisi strategis. Sebelum dipercaya sebagai Wakil Panglima TNI, ia menjabat Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Karier militernya dimulai tahun 1995 saat menjabat Dan Tim Khusus Combat Intelligence (CI) Yonif Linud 330/Tri Dharma.

Kemudian, Tandyo pernah menjadi Komandan Yonif Linud 330/Tri Dharma, Komandan Rindam IX/Udayana, Danmentar Akmil, Komandan Korem 142/Taroada Tarogau, Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kementerian Pertahanan, Kabadiklat Kemhan, hingga Pangdam IV/Diponegoro.

Tandyo memiliki sejumlah penghargaan mulai dari Brevet Kualifikasi Para Raider, Bintang Yudha Dharma Nararya, Bintang Kartika Eka Paksi Pratama, Bintang Kartika Eka Paksi Nararya hingga Brevet Astros.

Posisi wakil panglima TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 84 tahun 2025.

Presiden Prabowo resmi menerbitkan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Lewat perpres tersebut Prabowo juga menjadikan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara sebagai perwira tinggi TNI bintang tiga.

Perpres tersebut mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang semula disebut “komandan jenderal” dengan pangkat bintang dua menjadi “panglima” dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta bagian lampiran Perpres No. 84/2025.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini