PSI DKI Minta Polisi Hukum Berat Pelaku Pelecehan di SMKN 56 Jakarta

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta menyerukan kepada pihak berwenang untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada guru pelaku dugaan pelecehan 15 siswi SMKN 56 Jakarta Utara (Jakut) jika terbukti bersalah.

Kejadian ini tidak hanya melukai korban secara fisik dan mental, tetapi juga mencederai rasa aman seluruh pelajar di Jakarta.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Elva Qolbina mengatakan, tidak ada toleransi bagi tindakan yang menjijikkan ini, terlebih lagi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para siswa untuk belajar dan berkembang.

“Kami mendesak pihak berwenang agar segera mengambil langkah tegas dan memberikan hukuman maksimal kepada terduga pelaku. Kasus ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan oleh siswa dan orang tua kepada sekolah,” ujarnya, Rabu (9/10).

Selain hukuman yang berat bagi pelaku, PSI juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera bertindak memberikan ruang aman bagi seluruh murid di lingkungan sekolah.

Ruang aman ini tidak hanya sebatas fisik, tetapi juga mencakup perlindungan psikologis dan emosional para pelajar. Program pencegahan kekerasan seksual dan pelecehan harus lebih diperkuat di setiap sekolah, termasuk pelatihan dan pengawasan ketat kepada para tenaga pendidik.

“Kami meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera meningkatkan pengawasan di sekolah-sekolah dan memastikan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan dan pelecehan. Kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” lanjut Elva.

PSI berkomitmen untuk terus mendukung korban dan memastikan kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi perbaikan sistem keamanan di sekolah. Keamanan dan kesejahteraan anak-anak Jakarta harus menjadi prioritas bersama, dan pelanggaran seperti ini harus diberantas secara menyeluruh.

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini