Intime – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa dalam perkara korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Ketiga pihak yang menerima rehabilitasi tersebut adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan PSI, Badaruddin Andi Picunang, menilai keputusan Presiden Prabowo tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan langkah itu tidak dilakukan secara tiba-tiba, tetapi melalui proses yang melibatkan aspirasi masyarakat dan lembaga legislatif.
“Langkah Pak Presiden Prabowo sudah sesuai aturan,” ujar Andi saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (27/11).
Andi menjelaskan, keputusan rehabilitasi itu berlandaskan setidaknya tiga aspek utama. Pertama, adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti DPR dengan membentuk tim khusus guna mengkaji lebih dalam permasalahan yang dilaporkan.
Setelah proses kajian dilakukan, hasilnya disampaikan kepada Presiden Prabowo sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Dari proses itulah kemudian Presiden menerbitkan keputusan rehabilitasi bagi para mantan pejabat ASDP tersebut.
“Ada aspirasi masyarakat masuk DPR, kemudian DPR menanggapi dengan membuat tim dan hasilnya dilaporkan ke presiden, dan keluarlah putusan rehabilitasi itu,” jelas Andi.
PSI berharap keputusan tersebut dapat menjadi preseden bagi proses penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substansial, sekaligus memastikan bahwa kebijakan negara tetap berpijak pada mekanisme resmi dan aspirasi masyarakat.

