Puan Sebut PDIP Masih Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

Intime – Dalam waktu dekat seluruh fraksi partai politik di DPR menggelar rapat membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, dengan jeda waktu paling lama 2 tahun 6 bulan.

Hal itu diutarakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Pasalnya, kata Puan, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut berdampak kepada semua partai politik.

Ia berujar, fraksi PDI Perjuangan juga masih mendalami putusan MK, apakah hal tersebut melanggar Undang-Undang Dasar atau tidak.

“Kita masih kaji hal tersebut, apakah kemudian ada hal yang dilanggar sesuai dengan Undang-Undang Dasar karena pemilu sesuai dengan Undang-Undang Dasar sudah lima tahun sekali,” kata Puan di Senayan, Jakarta Kamis (3/7).

Politikus PDI Perjuangan ini berujar, saat ini masing-masing fraksi partai politih masih rapat di internalnya menyikasi putusan MK itu.

“Semua partai kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik. Masih mengkaji, terkait dengan kebutuhan di internalnya masih mengkaji,” ucapnya.

Puan tegaskan, rapat koordinasi antara partai politik itu akan dilaksanakan secara formal maupun informal. Nantinya, kata dia, pendapat dari para partai politik itu akan disampaikan secara bersama-sama.

“Sama-sama berbicara, bersama, untuk menyatakan pendapat kami. Bersama-sama terkait dengan putusan MK ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini