Puan Sebut Putusan MK Pisahkan Pemilu Menyalahi UUD 1945

Intime – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah menyalahi amanat dari Undang-Undang Dasar 1945.

“Terkait dengan MK semua partai politik mempunyai sikap yang sama Bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun,” kata Puan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/7).

Oleh karena itu, lanjut dia, semua fraksi partai di DPR akan menyikapi bersama-sama putusan MK tersebut.

“Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya kami menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini