Purbaya Sebut Komisi Percepatan Reformasi Polri Tidak Efisien dan Hamburkan Uang Rakyat

Intime – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perubahan Untuk Indonesia Raya (Purbaya Indonesia), DR. Ali Yusran Gea, SH, MKN, MH, menilai pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai langkah yang tidak efektif dan tidak efisien.

Ia bahkan menilai keberadaan komisi tersebut berpotensi menghambur-hamburkan uang rakyat tanpa memberikan dampak signifikan terhadap perbaikan institusi kepolisian.

Menurut Ali Yusran, percepatan reformasi Polri seharusnya difokuskan pada tiga pilar utama, yakni pembenahan kelembagaan, peningkatan profesionalisme, serta tata kelola yang independen dan akuntabel. Tanpa fokus pada tiga aspek tersebut, pembentukan komisi baru dinilai hanya bersifat simbolik.

“Pembentukan komisi ini terkesan hanya formalitas belaka,” kata Ali Yusran Gea dalam keterangannya, Senin (29/12).

Ia berpandangan, reformasi Polri semestinya menjadi domain dan tanggung jawab Komisi III DPR RI. Menurutnya, Komisi III memiliki legitimasi politik dan konstitusional untuk mendorong perubahan yang lebih substansial dan paradigmatik dalam penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian, serta berkemanfaatan.

Ali Yusran menegaskan, Komisi III DPR RI tidak hanya berwenang mengawasi institusi kepolisian, tetapi juga lembaga penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan dan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, pembentukan komisi di luar mekanisme parlemen justru dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Semestinya ini wewenang Komisi III DPR RI dan patut diduga pembentukan komisi-komisi semacam ini rentan menimbulkan pemborosan anggaran negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali Yusran mengingatkan bahwa jabatan dan fungsi Komisi III DPR RI merupakan amanat kedaulatan rakyat. Lembaga tersebut, kata dia, memiliki peran strategis dalam membentuk kondisi hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum) maupun merumuskan arah hukum ke depan (ius constituendum).

Ia pun berharap para anggota Komisi III DPR RI dapat bersikap tegas dan memiliki komitmen untuk mengambil alih sepenuhnya kewenangan percepatan reformasi Polri. Langkah itu dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta tetap sejalan dengan perintah undang-undang.

“Kita berharap Komisi III DPR RI mengambil peran utama dalam reformasi Polri agar berjalan efektif dan sesuai konstitusi,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini