Intime – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) mulai jalani pemeriksaan perdana oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sejak ditetapkan menjadi tersangka.
“Putri Candrawathi sudah hadir,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, dikutip dari Antara.
Putri datang ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta sekitar pukul 10.30 WIB didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Sebelum pemeriksaan terlebih dahulu Putri menjalani pemeriksaan kesehatan ungkap Arman Haris kuasa hukum Putri.
“PC akan diperiksa kesehatannya, setelah itu akan dilanjutkan oleh pemeriksaan BAP oleh penyidik,” kata Arman.
Diketahui bahwa Putri ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’aruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.