Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sebagian permohonan perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang diajukan 22 pemohon terkait penggolongan spa sebagai jasa hiburan dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf I UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Dalam putusan MK itu, jasa mandi uap/spa bisa keluar dari kategori jenis jasa hiburan. MK memaknai mandi spa sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.
Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian jasa ini dipastikan tidak terdampak kenaikan pajak 40%-75% sesuai yang dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Oleh karenanya, frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/1).
MK tegaskan, pengklasifikasian spa yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan jasa kesehatan tradisional dimaksud.
Dimasukkannya mandi uap/spa dalam kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar, menjadikan hal tersebut sebagai jenis tontonan, pertunjukkan, permainan, katangkasan, rekreasi atau keramaian untuk dinikmati. Hal ini tidak sesuai dengan jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menyebabkan kerugian bagi para Pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif.