Intime – Pemerintah Indonesia menyambut baik putusan Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa baja nirkarat dengan Uni Eropa (UE).
Dalam laporan akhir Panel WTO atas kasus “DS616 European Union – Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia” yang dirilis pada 2 Oktober 2025, sebagian besar kebijakan UE dinyatakan tidak konsisten dengan aturan WTO.
Panel WTO menilai pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) terhadap baja nirkarat asal Indonesia melanggar ketentuan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menegaskan kemenangan ini merupakan capaian penting untuk menjamin keberlanjutan ekspor baja nirkarat Indonesia ke pasar internasional, khususnya Uni Eropa.
“Kemenangan Indonesia pada sengketa ini adalah pencapaian besar untuk menjamin akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dan negara lain. Kami mendorong UE menghormati putusan Panel WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan. Selanjutnya, Indonesia berharap kedua pihak dapat lebih fokus pada penguatan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan,” ujar Mendag di Jakarta, Jumat (3/10).
Dalam putusannya, Panel WTO menilai kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menyebabkan harga bahan baku produksi baja nirkarat berada di bawah harga wajar.
Selain itu, fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat juga bukan merupakan subsidi ilegal. Panel WTO bahkan menolak tuduhan UE bahwa subsidi transnasional dari perusahaan atau lembaga keuangan Tiongkok kepada industri baja nirkarat di Indonesia melawan hukum.
Sejak November 2021, UE mengenakan bea masuk antidumping sebesar 10,2–20,2 persen terhadap baja nirkarat Indonesia. Kebijakan tersebut kemudian diperbarui melalui Regulasi UE 2022/433 pada Maret 2022 dengan tarif antidumping 9,3–20,2 persen serta tambahan bea imbalan 0–21,4 persen. Atas kebijakan itu, Indonesia resmi menggugat ke WTO pada Februari 2023.
Budi Santoso menambahkan, dengan adanya putusan ini, WTO merekomendasikan agar UE menyesuaikan kebijakan perdagangannya dengan mencabut bea masuk imbalan tersebut.
“Keputusan Panel WTO ini menegaskan bahwa tuduhan UE tidak terbukti. Pemerintah Indonesia akan terus mengawal agar putusan ini segera diadopsi, sehingga akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dapat semakin terbuka,” pungkasnya.