PWNU DKI Imbau Kader Tak Berspekulasi soal Polemik Desakan Mundur Gus Yahya

Intime – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta angkat suara terkait beredarnya risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang memuat desakan agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengundurkan diri dari jabatannya.

Ketua PWNU DKI Jakarta, Samsul Ma’arif, menegaskan bahwa pihaknya memandang dinamika tersebut sebagai urusan internal PBNU yang sepenuhnya berada dalam ranah Syuriyah dan jajaran pengurus pusat.

“Kami pada hakikatnya menghargai semua pendapat yang berkembang,” ujar Samsul dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/11).

Samsul mengimbau seluruh kader NU di semua tingkatan agar tidak ikut memberikan komentar maupun membuat spekulasi terkait perkembangan situasi di tingkat pusat. Menurutnya, struktur NU di wilayah dan cabang tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri persoalan yang menyangkut hubungan antara PBNU dan Syuriyah.

Ia berharap dinamika tersebut dapat diselesaikan dengan kepala dingin, serta menghasilkan keputusan terbaik untuk menjaga marwah dan kemaslahatan organisasi.

“Mudah-mudahan ada titik temu terbaik untuk kemaslahatan organisasi NU. Pokoknya kami hanya menunggu,” ucapnya.

Sebagai informasi, beredar luas risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025 yang mendesak agar Gus Yahya mengundurkan diri. Dokumen yang disebut telah ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar itu memuat tiga poin evaluasi yang menjadi dasar desakan.

Pertama, Syuriyah menilai pengundangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dianggap bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Kedua, kehadiran narasumber tersebut di tengah situasi genosida di Palestina dinilai memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang memungkinkan pemberhentian fungsionaris apabila mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Ketiga, risalah itu mencatat adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan PBNU yang dianggap bertentangan dengan hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta Anggaran Rumah Tangga NU dan sejumlah peraturan organisasi lainnya.

Dengan mempertimbangkan seluruh poin tersebut, Syuriyah menyerahkan kewenangan penuh kepada Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam untuk mengambil keputusan. Hasil musyawarah menetapkan bahwa Gus Yahya harus mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.

Apabila tidak mengundurkan diri dalam tenggat tersebut, Rapat Harian Syuriyah menyatakan siap memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Risalah rapat itu kembali ditegaskan ditandatangani KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU sekaligus pimpinan rapat.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini