Rafael Masih Simpan Uang Rp37 Miliar di Safe Deposit Box Salah Satu Bank BUMN, PPATK: Dugaan Hasil Suap

Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mengulik harta kekayaan dan transaksi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo. Terannyar, dia menyimpan uang Rp37 miliar di safe deposit box salah satu bank BUMN.

Uang puluhan miliar milik mantan Kabag Umum Kantor Wilayah Ditejen Pajak Jakarta Selatan II, itu diduga hasil dari suap.

“Dugaan hasil suap,” kata Kepala PPTAK Ivan Yustiavanda saat dikonfimasi soal asal usul uang tersebut, Jumat (10/3).

Tetapi, Ivan tak membeberkan jumlah pasti uang tersebut. Ia hanya mengonfirmasi bahwa uang tunai milik ayah dari Mario Dendy Satriyo, tersebut jumlahnya besar.

Ivan mengatakan, temuan itu belum diserahkan kepada aparat penegak hukum, baik KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung.

“Masih dalam proses di PPATK,” tandas dia.

Temuan ini menunjukkan adanya potensi terjadinya praktik dugaan korupsi yang perlu segera diinvestigasi lebih lanjut oleh KPK.

PPATK sebelumnya telah memblokir puluhan rekening milik Rafael dan keluarganya senilai Rp500 miliar lebih. Rekening keluarga Rafael yang diblokir adalah milik istri dan anak anaknya.

Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. Menurut PPATK, ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael. 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini