Rakyat Perlu Melawan Adanya Wacana Kembali Penundaan Pemilu 2024

Isu soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kembali menggelinding. Tentu, ini akan meruska tatanan demokrasi yang sudah dibangun di Indonesia.

Isu ini bergulir setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI La Nyalan Mataliti meminta agar waktu pemilihan lima tahunan itu dikaji kembali.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Riview (IPR), Ujang Komarudin, menyatakan, isu penundaan Pemilu 2024 skenario untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Ujang yang juga pengamat politik itu menyesalkan, pernyataan Bamsoet tersebut sebagai Ketua MPR RI yang tahu tentang konstitusi.

“Ini patut disesalkan, orang yang melontarkan pernyataan ini, yang tau tentang konstitusi negara dan aturannya,” ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/12).

Ujang menegaskan, rakyat patut melakukan perlawanan jika konstitusi ini terus digemborkan karena jelas-jelas melawan konstitusi dan hukum demokrasi bangsa Indonesia.

“Negara agar tidak dipermainkan sama elite politik yang hanya ingin berkuasa,” katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan Pengamat politik Emrus Sihombing. Pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tak relevan dengan situasi saat ini.

Pernyataan tersebut, kata ia, tidak sejalan dengan demokrasi konstitusional yang telah mengatur masa jabatan presiden, yakni maksimal dua periode saja.

Ia mengimbau agar peraturan tersebut agar ditaati sehingga menghindari politik dinasti.

“Sudah diatur konstitusi kita, yaitu per lima tahun dan maksimal dua periode. Kita harus taati itu supaya ada peluang bagi pihak lain untuk memimpin bangsa ini,” kata Emrus.

Bamsoet pun beberapa waktu langsung mengklarifikasi ucapannya itu. Pernyataannya soal Pemilu serentak 2024 perlu diperhitungkan kembali hanya ajakan untuk berpikir.

Bamsoet menepis anggapan Pemilu untuk ditunda. Penundaan itu bisa terlaksana, jika ada faktor mendesak seperti bencana alam atau perang.

Pernyataan Pemilu serentak untuk dihitung kembali, sebagai bentuk diskusi terbuka dengan publik dan ditegaskan MPR tidak ada keputusan untuk mengambil jalan amandemen. Namun mempersilakan pihak yang kontra untuk menyampaikan argumentasi dengan landasan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini