Intime – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno membeberkan, pendapatan daerah Jakarta tahun anggaran 2024 terealisasi sebesar Rp 72,95 triliun.
Hal itu dikatakan Rano saat menghadiri rapat paripurna bersama legislatif dalam agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/6).
“Pendapatan daerah tahun anggaran 2024 terealisasi sebesar Rp72,95 triliun atau 97,34 persen dari target sebesar Rp74,94 triliun,” ungkap Wagub Rano.
Komponen pendapatan daerah itu meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta lain-lain pendapatan yang sah, termasuk pendapatan transfer.
Sementara itu, realisasi belanja daerah anggaran 2024 tercatat sebesar Rp 70,01 triliun atau 92,09 persen dari anggaran. Komponennya terdiri dari belanja operasional seperti belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah, serta bantuan sosial. Selain itu, terdapat pula belanja modal, belanja tidak terduga, dan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lainnya.
“Belanja daerah juga dialokasikan untuk berbagai program prioritas, seperti penanggulangan banjir, akselerasi pertumbuhan ekonomi, dan percepatan penurunan stunting,” papar Rano di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/6).
Ia menambahkan, anggaran juga dialokasikan untuk penanganan kemacetan, penanggulangan kemiskinan, serta penguatan nilai-nilai demokrasi.
Terkait pembiayaan daerah, Wagub Rano menjelaskan, realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp 9,34 triliun, yang sebagian besar berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2023 sebesar Rp 6,54 triliun. Adapun pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp 7,84 triliun, antara lain untuk penyertaan modal kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“BUMD yang menerima penyertaan modal antara lain PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, PT Jakarta Propertindo, PT Bank DKI, PT MRT Jakarta, dan PT Penjamin Kredit Daerah. Adapun SiLPA TA 2024 sebesar Rp 4,43 triliun,” ungkapnya.
Dalam posisi neraca daerah, aset tercatat sebesar Rp 745,95 triliun, kewajiban Rp 18 triliun, dan ekuitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per 31 Desember 2024 sebesar Rp 727,95 triliun.
Sementara itu, laporan arus kas dari periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024 menunjukkan nilai sebesar Rp 2,12 triliun. Nilai tersebut mencakup arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan aktivitas transitoris.
“Kami berharap, Dewan dapat membahas lebih lanjut dan memberikan persetujuan terhadap Raperda ini agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.