Intime – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta memasuki tahap akhir. Saat ini, Ranperda KTR tengah menjalani proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dijadwalkan segera dikembalikan ke DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang beredar, pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut akan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 19 Desember 2025.
Namun, rencana pengesahan Ranperda KTR diwarnai isu penolakan. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyebut terdapat informasi bahwa DPRD DKI Jakarta berpotensi menolak pengesahan Ranperda tersebut, sehingga terancam gagal menjadi Peraturan Daerah (Perda) KTR.
Tulus menilai menguatnya penolakan tersebut tidak terlepas dari sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang disebut berbalik arah dan tidak lagi mendukung Ranperda KTR. Bahkan, Gubernur dikabarkan meminta agar Ranperda tersebut dibatalkan.
“Ini fenomena yang sangat anomali. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta justru memberikan dukungan kuat terhadap pembahasan Ranperda KTR. Patut diduga, sikap balik arah ini akibat intervensi industri rokok melalui partai politik pengusung,” kata Tulus dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12).
Ia menegaskan, apabila DPRD DKI Jakarta menolak pengesahan Ranperda KTR, langkah tersebut merupakan tindakan yang memalukan dan mencederai kepentingan publik. Menurutnya, penolakan Ranperda KTR bertentangan dengan dukungan masyarakat Jakarta yang disebut mencapai lebih dari 90 persen, berdasarkan survei sejumlah lembaga seperti IYCTC dan Koalisi Smoke Free Jakarta.
Selain itu, Tulus menilai penolakan Ranperda KTR menjadi indikasi kuat adanya keberpihakan kepada industri rokok, sekaligus mengorbankan kesehatan warga Jakarta. Penolakan tersebut juga dinilai paradoksal, mengingat DKI Jakarta telah gagal merampungkan regulasi KTR selama 14 tahun, meski secara prosedural penyusunan perda hanya membutuhkan waktu beberapa bulan.
Tulus juga menyoroti aspek nasional dan global. Menurutnya, lebih dari 90 persen daerah di Indonesia telah memiliki regulasi KTR, sebagian besar dalam bentuk perda. Sebagai kota global dan pelopor isu KTR, Jakarta dinilai seharusnya menjadi contoh.
“Atas dasar itu, tidak ada pilihan lain selain mengesahkan Ranperda KTR menjadi Perda, dengan mengacu penuh pada PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan,” ujarnya.

