Intime – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di DKI Jakarta telah selesai di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jakarta.
Ketua Pansus, Muhammad Subki, memastikan Raperda yang memuat 11 bab dengan 39 pasal tersebut kini diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk disinkronisasi.
“Pembahasan di Pansus sudah selesai. Selanjutnya akan ada sinkronisasi di Bapemperda. Bahkan saat rapat terakhir, Ketua Bapemperda hadir, jadi langsung kami sampaikan bahwa ini adalah langkah awal,” ujar Subki, Jumat (26/9).
Ketua Komisi E ini menjelaskan, Raperda tersebut dirancang untuk menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus mencakup seluruh unsur, baik formal, non-formal, maupun informal.
“Bahkan pendidikan non-formal seperti pengajian mestinya juga diayomi oleh pemerintah. Artinya, semua unsur masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan harus diakomodir,” jelasnya.
Terkait program sekolah gratis, Raperda ini mengatur mekanisme yang tetap mengutamakan sekolah negeri. Namun, di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri, sekolah swasta dapat menjadi prioritas untuk masuk dalam program ini.
“Kalau ada sekolah negeri, itu dulu yang jadi andalan. Tapi kalau tidak ada, sekolah swasta bisa menjadi alternatif untuk digratiskan,” paparnya.
Subki menambahkan, saat ini sudah ada sekitar 40 sekolah yang dievaluasi untuk program ini dan ditargetkan bertambah menjadi 258 sekolah tahun depan. Namun, angka target ini akan diatur secara teknis melalui Peraturan Gubernur (Pergub), bukan tertuang dalam Raperda.
Pansus juga menekankan perlunya perhatian khusus dan dukungan pendanaan bagi lembaga pendidikan Madrasah, meskipun secara regulasi berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Subki mendorong Pemprov DKI Jakarta mencari skema pendanaan, misalnya melalui hibah atau pembiayaan tambahan.
“Dalam Raperda disebutkan madrasah juga mendapatkan pendanaan dari pemerintah. Nanti skemanya akan diatur lebih lanjut melalui Pergub,” ungkapnya.
Secara umum, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini fokus pada aspek penyelenggaraan, sarana, prasarana, dan pembiayaan pendidikan. Sedangkan untuk urusan kurikulum dan penerapan teknis lainnya, Pemprov DKI Jakarta akan mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang masih dibahas di tingkat pusat.
“Raperda ini lebih menekankan pada tanggung jawab Pemprov DKI dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan di Jakarta,” tandas Subki.

