Intime – Pengamat politik Ray Rangkuti mempertanyakan sikap DPR RI yang belum merespons putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait kebijakan tarif impor Amerika Serikat. Ia menilai parlemen seharusnya segera mengambil langkah pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Ray mengatakan, putusan Mahkamah Agung AS menetapkan tarif impor Amerika Serikat secara global hanya sekitar 10 persen. Sementara itu, dua hari sebelum putusan keluar, Indonesia menandatangani perjanjian dagang dengan Amerika Serikat yang menetapkan tarif impor sebesar 19 persen.
“Secara kasat mata, kita berada pada posisi merugi karena tarif global hanya 10 persen, sementara kita masih 19 persen dengan berbagai konsesi,” kata Ray Rangkuti di Jakarta, Minggu (22/2).
Ray menilai DPR semestinya memanggil Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan untuk menjelaskan status perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat serta konsekuensinya bagi kepentingan nasional. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya aspek geopolitik dalam kesepakatan tersebut.
Selain itu, Ray mengkritik lemahnya pengawasan DPR terhadap pemerintah dalam proses perjanjian dagang. Ia menilai minimnya pengawasan membuat posisi Indonesia terlihat lemah dalam perundingan internasional.
Ray juga meminta DPR meningkatkan pengawasan terhadap keterlibatan Indonesia dalam berbagai kerja sama global, termasuk kebijakan luar negeri dan keamanan internasional.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan Presiden Donald Trump melampaui kewenangannya saat menerapkan tarif impor melalui Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977.
Dalam putusan 6-3, pengadilan menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif secara sepihak.
Putusan tersebut membatalkan sebagian besar kebijakan tarif yang sebelumnya diberlakukan pemerintah Amerika Serikat terhadap sejumlah produk impor.

