Polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40) dan sang nenek RM (69) di Cilandak, Jakarta Selatan menjadi tersangka.
“Iya, (remaja pelaku pembunuhan sudah) tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (2/12).
Tersangka diduga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun pTersang Sedangkan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau maksimal 7 tahun penjara.
Namun, pelaku hingga kini belum ditahan di Rutan milik Kepolisian.
“Saat ini dia (anak inisial MAS) dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak,” tuturnya.
Kendati demikian, Nurma menyampaikan bahwa hingga saat ini belum diketahui motif dari aksi pembunuhan yang juga melukai ibunya tersangka.
“Motifnya belum, lagi ditanya,” kata Nurma.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan pelaku bukanlah sosok yang temperamental.
“Yang bersangkutan anak yang sopan santun dan penurut sama orang tua, jauh dari temperamental,” ujar Ade.
Kendati demikian, Ade Rahmat menyampaikan bahwa hal tersebut belum bisa disimpulkan seutuhnya lantaran terhadap yang bersangkutan masih dilakukan pendalaman psikologis.
“Nanti ahli psikologi forensik anak, dari Apsifor yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya,” ucapnya
Untuk diketahui, pelaku MAS tegas membunuh ayahnya (APW) dan neneknya (RM), serta melukai ibunya (AP) sendiri.
Aksi itu dilakukan pelaku di rumah mereka sendiri, Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB lalu.