Intime – Ramai usulan menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Preseiden Joko Widodo mengatakan wacana tersebut bukan berasal dari dirinya.
“Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (16/9).
Presiden Jokowi juga menyebut bahwa dirinya selalu memberikan tanggapan terkait wacana yang terus muncul seperti polemik presiden tiga periode dan juga soal perpanjangan jabatan.
“Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?” kata Presiden.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memberikan pernyataan tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres. Menurut Fajar tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden, karena ketentuan di UUD 1945 hanya mengatur batasan pencapresan dua periode.
“Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar.
Menanggap pernyataan Fajar, MK menyebut pernyataan itu bukan sikap resmi dari lembaga ataupun putusan MK, melainkan pernyataan pribadi dari Jubir MK Fajar Laksono.
Sementara itu, mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie juga memberikan penegasan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 7 UUD 1945 mengatur “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi “Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.”.
Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.