DPRD Jakarta mengebut revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Sebab, aturan ini akan menjadi alas hukum untuk berikan sanksi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Apalagi, banyak perempuan menjadi korban. “Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak ini diperlukan karena produk hukumnya belum good. Belum ada ketentuan mendorong program di luar OPD Jakarta seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga hukum lainnya,” ujar Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Cornelis, Jakarta, Senin di (19/7).
Jika aturan itu bisa dimasukkan dalam revisi Perda, harap dia, mampu memberikan efek jera kepada pelaku KDRT. Sehingga menjadi contoh bagi masyarakat luas agar tidak melakukan hal serupa.
Selain itu, Cornelis juga meminta Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pendampingan kepada para korban KDRT maupun kekerasan seksual.
“Jaminan kesehatan ini masih dalam lingkup perlindungan perempuan dan anak, terdapat kasus seorang anak yang menjadi korban pemerkosaan dan hamil. Sehingga harus dilakukan terminasi kehamilan tapi saat itu ada kendala yaitu jaminan kesehatan Jakarta tidak menanggung terminasi kandungan terhadap pemenuhan hak korban kekerasan seksual,” tutur Cornelis.
Adapun revisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.