Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Food Station Tjipinang Jaya akan dibahas secara maraton oleh DPRD DKI.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, menindaklanjuti usulan revisi tersebut untuk mengubah bentuk hukumnya menjadi perseroan daerah (Perseroda).
Dengan berubahnya bentuk hukum tersebut, diharapkan Food Station mampu memperkuat ketahanan pangan Jakarta. Terutama, dari sisi ketersediaan stok kebutuhan pokok masyarakat hingga terjadinya stabilitas harga di pasaran.
“Soal posisi PT Food Station Tjipinang Jaya yang harus kokoh dan stabil dalam upaya menjaga ketahanan pangan,” ujar Abdurrahman Suhaimi, Wakil Ketua Bapemperda usai rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/2).
Sementara itu, Kementerian Perdagangan, menyambut baik dengan perubahan bentuk hukum PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroda. Dengan bentuk hukum tersebut diharapkan akan terjalin sinergitas kerja yang semakin baik antara DKI Jakarta dengan Provinsi, Kabupaten maupun Kota lainnya di Indonesia.
“Jakarta ini daerah konsumen tapi tidak punya lahan pertanian. Bukan daerah produsen. Kita harapkan dalam rangka menjaga stabilitas dan menekan inflasi, kerjasama akan semakin baik,” ungkap Wisnu Graha mewakili Kementerian Perdagangan melalui video virtual.
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah) Pamrihadi Wiraryo menjelaskan, selain tetap berkomitmen menjaga ketahanan pangan, dengan perubahan bentuk hukum tersebut pihaknya akan melebarkan sayap bisnis.
“Dalam usulan draft Raperda tersebut, di pasal 6 dimana salah satunya sslain menjaga stabilitas suplay pangan, kami juga melakukan pengolahan dan pengembangan sektor hulu dan hilir. Jadi, kita tambahkan redaksional selaku pelaku industri pangan terutama dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan suplay bahan pangan,” tegasnya dilansir dari laman DPRD DKI.