RIDO Batal Gugat ke MK, Pramono-Rano Melenggang Pimpin Jakarta

Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal menggugat hasil pemilihan kepala daerah Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Hingga berakhirnya waktu pendaftaran perselisihan hasil pilkada 2024 pada Rabu (11/12) malam WIB, tim Ridwan-Suswono tak juga mendaftarkan gugatannya ke MK.
Dengan demikian, kubu Ridwan Kamil-Suswono secara tidak langsung menerima kekalahan dan mengakui kemenangan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3,  Pramono Anung-Rano Karno
Batalnya gugatan RIDO ke MK sekaligus memastikan Pramono-Rano melenggang untuk memimpin Jakarta lima tahun ke depan.
Adapun KPU Jakarta menetapkan hasil pilkada Jakarta pada Minggu (8/12).
Hasilnya, pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak. Pasangan calon dari PDI Perjuangan ini meraih 2.183.239 atau 50,07 persen suara.
Sedangkan Ridwan-Suswono memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.230 atau 10 persen suara.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini