Riza Chalid Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus TPPU

Intime – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dengan tersangka Riza Chalid. Terbaru, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sudah (jadi tersangka TPPU),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (21/8).

Dia mengatakan, penetapan tersangka ini sudah sejak bulan Juli 2025 lalu. Anang menjelaskan, penatapan itu dilakukan selepas penyidik mengembangkan kasus yang tengah diusut.

“(Sejak) 11 Juli 2025,” ujarnya.

Sebagai informasi, Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, salah satunya menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini Riza Chalid terdeteksi ada di Malaysia. Dia telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Pemerintah lewat Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga telah mencabut paspor milik Riza.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini