Riza Chalid Mangkir dari Panggilan Pertama sebagai Tersangka Tata Kelola Minyak

Intime – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan terhadap pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) Kamis (24/7) untuk diperiksa terkait kasus kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Tetapi, dia mangkir dari penggilan tersebut.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama pada hari Kamis kemarin. Akan tetapi, info dari penyidik, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (25/7).

Ini merupakan pemanggilan pertama Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kejagung tidak mendapatkan informasi apa pun dari kuasa hukum maupun keluarga atas ketidakhadiran ini.

Anang mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengagendakan pemanggilan kedua kepada Riza Chalid sebagai tersangka.

Terkait apakah Kejagung akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Riza Chalid, Anang mengatakan bahwa saat ini penyidik masih menjadwalkan pemanggilan.

“Sampai saat ini masih kami sesuaikan dengan hukum acara, kami panggil dulu. Setelah itu baru kami akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasakan perlu untuk penegakan hukum,” ucapnya.

Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini