Intime – Pakar telematika Roy Suryo melaporkan tujuh orang pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada Selasa (6/1) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Roy Suryo menyebut laporan itu dilayangkan karena para terlapor diduga menyebarkan tudingan yang merugikan dirinya melalui media sosial, khususnya platform YouTube. Ia mengatakan para terlapor menggunakan narasi tanpa dasar yang jelas dan berpotensi mencemarkan nama baiknya.
“Saya telah melaporkan tujuh orang, dengan Pasal 433 ayat 2 dan Pasal 434 ayat 1 dalam KUHP yang baru,” kata Roy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1).
Tujuh orang yang dilaporkan masing-masing berinisial A, B, D, V, F, L, dan U. Menurut Roy, para terlapor terbagi dalam dua klaster tuduhan. Klaster pertama menuding ijazah miliknya palsu, sementara klaster kedua menuduh dirinya terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Roy menjelaskan, para terlapor terbagi dalam dua klaster. Kelompok pertama adalah pihak yang menuding ijazah miliknya palsu. Sementara kelompok kedua menuduhnya terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Tuduhan-tuduhan itu, menurut Roy, disebarkan melalui platform YouTube tanpa dasar yang jelas.
Untuk menangkis tudingan pemalsuan ijazah, Roy menunjukkan salinan ijazah S1 hingga S3-nya di hadapan wartawan.
Ia menyatakan terbuka jika ada pihak yang ingin memeriksa keasliannya. Dalam kesempatan itu, Roy juga menyindir Jokowi.
“Kalau Jokowi itu dulu dia mau bersifat negarawan dan mau terbuka, tunjukkan saja ijazahnya, selesai,” katanya.
Terhadap isu Hambalang, Roy membantah terlibat dan menyebut periode tersebut justru ia raih predikat kader terbaik partainya pada 2016.
“Setelah 4 tahun justru saya mengundurkan diri dari partai itu karena mau sekolah lagi,” pungkasnya.

